BPJS Kesehatan Non-Aktif Gak Bisa Urus STNK Dan SIM, Simak Cara Aktifkan Kembali

Erwan Hartawan - Kamis, 10 Maret 2022 | 17:30 WIB
MotorPlus/ Erwan
Urus STNK SIM wajib punya BPJS Kesehatan yang aktif

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

5. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Cara Buat BPJS Kesehatan Bisa Sambil Rebahan, Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal menjelaskan soal pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan,” ucap Faisal saat dikutip dari kompas.com Kompas.com.

Sayangnya, Faisal belum bisa memastikan kapan berlakunya aturan tersebut.

Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin kasih penjelasan, aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses yang harus dijalankan.

Pertama, proses mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor).

Kedua, proses sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Kata Taslim, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.

Baca Juga: Beda Denda Tilang Enggak Bawa SIM dengan Enggak Punya SIM, Jangan Salah Sebut

“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Taslim.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular