Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Wajib Punya Kartu Anggota BPJS Kesehatan Polisi Kasih Tahu Bocorannya

Aong - Kamis, 10 Maret 2022 | 22:24 WIB
Kompas.com
Urus STNK dan SIM wajib punya kartu BPJS Kesehatan, polisi kasin bocorannya

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang kaget dalam mengurus STNK dan SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Mulai kapan urus STNK dan SIM wajib punya kartu anggota BPJS Kesehatan polisi kasi tahu bocoran waktu sebenarnya.

Aturan mengurus STNK dan SIM wajib ada kartu BPJS Kesehatan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Disebutkan dalam aturan baru tersebut bahwa pengurusan SIM dan STNK harus terdaftar di program BPJS Kesehatan.

Yang bikin penasaran kapan aturan pengurusan STNK dan SIM kudu ada kartu BPJS Kesehatan mulai berlaku?

Apalagi masyarakat bisa ratusan ribu atau jutaan setiap harinya yang mengurus STNK dan SIM.

Dilansir dari Kompas.com, Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kasih penjelasan.

Katanya aturan pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Non-Aktif Gak Bisa Urus STNK Dan SIM, Simak Cara Aktifkan Kembali

Baca Juga: Awas Beli Motor Bekas di Tangerang dan Lampung Bisa Dapat STNK Palsu

“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” ucap Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2022).

Mengenai kapan Inpres tersebut berlaku, Faisal belum bisa pastikan karena  dalam pembuatan Perpol butuh proses cukup panjang.

“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.

Ditambahkan Kombes Pol Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri, katanya aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses.

Perlu mengubah aturan (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Menurut Taslim, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.

“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Tasli dikutip dari Kompas.com.

Kata Taslim, menurutnya saat ini Kepolisian tidak mau membuat masyarakat terbebani.

Meski begitu, Taslim tegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Cara pandang pandang Taslim, jadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular