Kasus Pemotor Harley-Davidson Tabrak Anak Kembar Muncul Fakta Baru, Polisi Tetap Proses Hukum

Yuka Samudera - Selasa, 15 Maret 2022 | 07:54 WIB
Tribun Jabar/Padna
Muncul fakta baru kasus pemotor Harley-Davidson tabrak anak kembar di Pangandaran, polisi akan tetap proses hukum.

MOTOR Plus-Online.com - Muncul fakta baru kasus pemotor Harley-Davidson tabrak anak kembar di Pangandaran, polisi akan tetap proses hukum.

Sedang ramai kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa dua anak kembar akibat ditabrak pemotor Harley-Davidson.

Setelah dikabarkan pemotor Harley-Davidson beri uang santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, kini muncul fakta baru.

Insiden kecelakaan yang melibatkan bocah kembar dengan pemotor Harley-Davidson itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022).

Mengutip Kompas.com, dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar itu saat ini masih berada di Mapolres Ciamis.

Pada kasus ini, polisi juga memastikan kasus ini tetap akan berjalan meski pengendara moge tersebut sudah berdamai dengan keluarga korban.

Ada beberapa fakta baru yang dikutip dari rangkuman Kompas.com, seperti:

1. Sudah tahap penyelidikan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo mengungkapkan, kasus pengendara moge menabrak bocah kembar sudah dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: 2 Moge Harley-Davidson Penabrak Bocah Kembar Di Pangandaran Ternyata Nunggak Pajak Dan Bodong

Tetapi ia melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Untuk status (tersangka) belum. Sudah tahap penyidikan," kata Zanuar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (13/2/2022) malam.

Menurut Zanuar, pengendara moge itu kini berada di Mapolres Ciamis.

"Di Polres Ciamis. Dua orang (pengendara)," bebernya.

Tribun Jabar/Padna
Pemotor Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran beri santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, polisi masih dalami kasus.

2. Proses hukum tetap akan berjalan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, meski pengendara moge telah menemui keluarga korban dan menyatakan perdamaian, namun hal tersebut tidak menghilangkan proses hukum di kepolisian.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi. Nah, dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata Tompo, ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022).

Tompo menambahkan, dua pengendara moge yang terlibat kecelakaan itu sudah diamankan di Polres Ciamis.

Di dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian.

Baca Juga: Korban Tuntut Proses Hukum Pemotor Harley-Davidson Yang Lakukan Penganiayaan Di Bandung

"Nah sampai dengan saat ini kedua sepeda motor dan dua pengendaranya sudah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini kita lakukan agenda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP kemudian pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut," ujarnya.

3. Polisi lakukan olah TKP untuk tentukan status pengendara moge yang tabrak anak kembar

Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan status kedua pengendara moge itu menjadi tersangka atau tidak, 

"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut," ujarnya.

"Dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," sambungnya dikutip dari TribunJabar.id.

TribunJabar.id
Surat perjanjian antara pemotor Harley-Davidson dengan orangtua korban bocah kembar

4. Sudah bisa dipidana

Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum sudah pasti harus tetap berjalan.

"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.

Baca Juga: Pemotor Harley-Davidson Yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Kasih Rp 50 Juta Ke Keluarga Korban, Polisi Masih Dalami Kasus

Di kasus kecelakaan ini, sambung Tigor, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia bahkan sampai dua orang.

"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar, Sudah Tahap Penyelidikan, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Yuka Samudera




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular