Buruan Serbu Samsat Terdekat Denda Pajak Kendaraan Dihapus Berlaku Sampai Akhir Maret 2022

Ahmad Ridho - Jumat, 18 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ntmcpolri.info
Ayo ramai-ramai ke Samsat terdekat, bayar pajak motor mati enggak kena denda apapun, berlaku sampai 31 Maret 2022.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget denda pajak kendaraan dihapus berlaku sampai akhir Maret 2022.

Motor pajaknya mati jangan khawatir cepat ke Samsat terdekat sekarang.

Karena program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan masih berlaku sampai 31 Maret 2022.

Kesempatan langka ini harus dimanfaatkan dengan baik karena hanya bayar pokok pajaknya saja tanpa kena denda.

Dicek berlaku dan syarat penghapusan denda pajak kendaraan ini.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022.

Baca Juga: Masih Ada 22 Hari Lagi Kesempatan Urus Pajak Motor Mati Tanpa Bayar Denda, Siapkan STNK dan BPKB

Baca Juga: Mulai Hari Ini Bayar Pajak Kendaraan dari HP Saja Stiker Pengesahan STNK Dikirim ke Alamat Lebih Hemat

Source : Pemprov Gorontalo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.