Biaya Lebih Hemat Perpanjang SIM Online Gak Perlu Tes Langsung Dari HP Setelah Jadi Diantarin ke Rumah

Aong - Jumat, 18 Maret 2022 | 19:29 WIB
Kompas.com
Ilustrasi peranjang SIM online dari HP

7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.

8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Biaya perpanjang SIM:

Untuk perpanjang masa berlaku SIM biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Tapi, ada yang harus diingat perpanjang SIM online hanya berlaku untuk golongan SIM A, C dan D.

Lebih lanjut berikut biaya SIM perpanjangan untuk semua golongan.

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000 SIM

C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular