Ini Ciri SIM yang Masa Berlakunya Lebih Lama Ketahui Agar Tak Lupa Memperpanjang dan Harus Bikin Baru

Aong - Rabu, 23 Maret 2022 | 20:58 WIB
Kompas.com
Atas SIM lama sebelum 2020 masa berlaku sesuai tanggal lahir. Bawah SMART SIM

MOTOR Plus-online.com - SIM ada dua macam jika dilihat dari masa berlakunya karena ada yang 5 tahun dan ada pula yang kurang dari 5 tahun.

Ini ciri SIM yang masa berlakunya lebih panjang ketahui agar tak lupa memperpanjang dan harus bikin baru jadi repot.

SIM yang masa berlakunya lebih panjang mengikuti aturan baru sehingga genap 5 tahun.

Sedangkan SIM yang masa berlakunya kurang dari 5 tahun masih mengikuti aturan lama.

Namun SIM yang seperti apa yang masa berlakunya lebih panjang dan tidak cepat kedaluarsa pasti penasarankan.  

SIM yang masa berlakunya lebih lama mulai muncul tahun 2019 akhir atau awal tahun 2020.

Mengenai SIM yang masa berlakunya lebih lama ini mengikuti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Baca Juga: 16 Kali Gagal Bikin SIM, Andrian Remaja Gresik Sudah Dipantau Kapolres Latihan Sampai Malam

Baca Juga: Kapolres Penasaran Lihat Remaja Latihan Ujian SIM Sampe Tengah Malam Berbulan-bulan Dicek Bikin Kaget

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular