Cara Menghadapi Debt Collector Ilegal, Tanya Hal Ini Langsung Ketar-ketir

Ardhana Adwitiya - Kamis, 24 Maret 2022 | 07:24 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Cara menghadapi oknum debt collector ilegal tarik kendaraan, tanya hal ini pasti langsung ketar-ketir.

Riadi menjelaskan, gerombolan debt collector ilegal ini pakai screening untung-untungan atau dari aplikasi-aplikasi tidak jelas.

"Jikalau memang konsumen kredit macet dalam tanda kutip keterlambatan sekian hari dari jatuh tempo, jika memang ada orang-orang yang tidak dikenal datang mau melakukan penarikan tolong pastikan jangan diberikan selama mereka tidak menunjukkan ID Card resmi," sambungnya.

"Atau mereka bisa menjelaskan bahwa bapak telat sekian hari," lanjutnya.

"Karena kalau debt collector resmi kerjasama dari FIF, pasti bisa menjelaskan misal 'maaf pak Riadi motor anda pelat nomor sekian terlambat 15 hari denda sekian ribu Rupiah' itu karena mereka pakai aplikasi kita," tambahnya.

Baca Juga: Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector

"Tapi kalau mereka ngomong 'pak serahkan unit ini ya, bapak macet', percayalah 1000% itu adalah palsu," sambung Riadi.

"Itu yang kita coba edukasi ke konsumen," tambahnya.

Riadi menambahkan, pihaknya akan mengingatkan konsumen atau debitur agar tidak mudah tertipu oknum-oknum yang mengatasnamakan FIFGROUP.

"Konsumen jangan gampang menyerahkan unit selama mereka tidak bisa membuktikan itu adalah DC resmi FIF," lanjutnya.

Baca Juga: Istilah 'Halus' Debt Collector Ada Banyak, Padahal Artinya Sama Aja

"Karena DC rekanan kita sudah kita wanti-wanti keras, tidak boleh melakukan penarikan yang keras," sambung Riadi.

"Walau pun mungkin ada oknum mitra DC resmi ajak oknum lain yang agak anarkis, kita akan tegur keras kepada mitra perusahaan itu atau bisa ada sanksi atau pemutusan kerjasama," pungkasnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ardhana Adwitiya




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular