Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:45 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. Denda pajak kendaraan dihapus lagi alias diperpanjang.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan urus, denda pajak kendaraan dan lainnya dihapus lagi, jangan lupa syarat dan masa berlakunya.

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, apalagi yang kena denda pajak.

Soalnya, denda pajak kendaraan dihapus lagi, alias diperpanjang masa berlakunya.

Enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan, yuk simak keringanan lainnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB

Perpanjangan masa keringanan itu dilakukan karena masih masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar.

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya

Source : TribunPadang.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.