Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya

Indra Fikri - Minggu, 27 Maret 2022 | 07:26 WIB
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Ilustasi STNK. Denda pajak dan biaya balik nama kendaraan masih dihapuskan, simak syarat dan wilayah penyelenggaraannya.

"Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu," tambah Mistar.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi.

Aldy menjelaskan kepada masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.

"Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang," sebut Aldy.

"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah," sambungnya.

Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.

Untuk pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Cuma Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sore Bukan Alasan, Catat Jam Operasional Samsat Ini

Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Source : TribunPadang.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.