Cuma Rp 10 Ribu Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Saja Stiker Pengesahan STNK Diantar ke Rumah Loh

Aong - Minggu, 27 Maret 2022 | 09:39 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi bayar pajak online dari HP

MOTOR Plus-online.com - Tidak perlu buang waktu lagi bayar pajak kendaraan online enggak ngantri.

Cuma Rp 10 ribu bayar pajak kendaraan online dari HP saja stiker pengesahan STNK diantar ke rumah loh tidak antri.

Murah banget ya hanya Rp 10 ribu bayar pajak kendaraan online tidak buang ongkos transport dan makan di jalan.

Dikatakan lebih irit lantaran bayar pajak kendaraan online dari HP dilakukan dari mana saja bisa dari rumah atau tempat kerja.

Untuk bayar pajak kendaraan online dari HP ini caranya mudah kok hanya download aplikasi dari Playstore bagi pemilik handphone Android.

Dari Playstore tinggal ketik aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dan unduh supaya bisa dibuka dari HP anda.

Pastinya lebih irit lantaran tidak perlu foto copy dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB segala.

Hanya isi data-data ke aplikasi Signal, bayar pajak kendaraan online tahunan diproses online dari HP saja.

Baca Juga: Awas Mahalnya Pajak STNK Ditentukan Kode 3 Huruf Pelat Nomor Cek Agar Tidak Buang Duit Percuma Saja

Baca Juga: Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya

BPRD Jakarta
Stiker pengesahan STNK dikirim ke rumah
Untuk besarnya pungutan pajak untuk masing-masing berbeda bsarnya.

Namun harus bayar Rp 10.000 tambahan untuk bayar pajak kendaraan online pakai aplikasi Signal ini.

Sabab Rp 10.000 itu untuk maintenance atau perawatan aplikasi Signal itu sendiri yang melibatkan pihak dari swasta.

Aplikasi SIGNAL enggak hanya bayar pajak atas nama kendaraan sendiri, bisa juga motor atau mobil pemilik yang berbeda.

Tapi perlu diingat bayar pejak kendaraan nama orang lain harus dalam satu KK ya.

"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di akun Instagram-nya.

Nah, ada tahapan untuk perpanjangan STNK pemilik lain tapi masih dalam satu Kartu Keluarga;

1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu

2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar

3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"

5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor

6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

7. Klik tombol "LANJUT"

8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular