Rumus Cara Hitung Denda Pajak Motor, Mulai Dari Telat Sebulan Sampai Satu Tahun

Indra Fikri - Minggu, 27 Maret 2022 | 18:00 WIB
Gridoto.com
Rumus cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor, mulai dari telat sebulan sampai satu tahun.

Contoh:

Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp 390.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp 390.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,-.

Maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp 48.250,-

Baca Juga: Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Mobil dan Motor 1 Tahun? Ini Rincian Perhitungannya 

Source : Tribunsumsel.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular