Polisi Main Tilang dan Razia Sembarangan Laporkan Ke Nomor HP atau Email Ini Propam Akan Turun Tangan

Aong - Senin, 28 Maret 2022 | 07:17 WIB
Pos Belitung
Ilustrasi. Razia atau operasi tanpa surat perintah bisa dilaporkan ke Propam

Pertama, melalui sentra pelayanan Propam.

Sentra pelayanan Propam Polri ada di di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga dilakukan anggota Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.

Kedua, melalui email, telepon dan media Sosial Propam.

Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan tidak langsung.

Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui email yang dikirimkan ke bagyanduan.divpropam@polri.go.id.

Baca Juga: Terungkap Identitas Pemotor Telanjang, Ternyata Polisi yang Diduga Gangguan Jiwa

Selain itu, bisa disampaikan ke nomor HP 0852 6606 037 atau media sosial Instragram @pelayananpengaduanpropampolri.

Pelapor pun dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id.

Dalam penjelasannya, Dumas Presisi merupakan bentuk pengawasan masyarakat kepada Polri yang di antaranya dapat berupa keluhan dan pengaduan atas dugaan ketidak profesionalan, penyimpangan, atau pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Pelapor perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dulu untuk membuat pengaduan.

Terdapat pula pilihan “Cek Status” untuk memeriksa proses pelaporan tersebut.

Ketiga, melalui aplikasi Propam Presisi

Masyarakat juga dapat lapor lewat aplikasi Propam Presisi.

Namun, pelapor harus mengunduh aplikasi pada smartphone.

Sama seperti situs Dumas Presisi, sebelum melapor melalui aplikasi ini, pelapor juga harus memasukkan NIK terlebih dahulu disertai dengan verifikasi wajah.

Pelapor pun dapat melakukan pemeriksaan terhadap penanganan pengaduannya dengan memilih “Cek Pengaduan”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Melaporkan Polisi ke Propam.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.