Kabar Bagus Buat Bikers Sumatera Barat, Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus, Lihat Masa Berlakunya

Joni Lono Mulia - Senin, 28 Maret 2022 | 21:10 WIB
Bapenda Jabar
Foto ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira dan bagus nih buat bikers di Sumatera  Barat, denda pajak kendaraan dan lainnya dihapus lihat masa berlakunya.

Biar gak bingung pajak kendaraan bikers sudah habis dan kepikiran kena denda pajak.

Nah, bikers Sumatera Barat bisa bayar pajak kendaraan tanpa perlu kepikiran soal denda pajaknya.

Pasalnya, bikers Sumatera Barat cukup bayar besaran bayar pajak kendaraan bermotornya.

Sementara denda pajak kendaraan dihapus, soalnya program pemutihan pajak dan juga denda pajak lagi diperpanjang masa berlaku di provinsi Sumatera Barat nih.

Enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan lo.

Bikin penasaran bikers Sumatera Barat, langsung simak keringanan lainnya.

Sebagai info, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan tersebut.

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya

Source : TribunPadang.com
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular