Debt Collector Cuma Lihat Pelat Nomor Bisa Bedain Beli Kredit dan Cash, Beneran Nih?

Erwan Hartawan - Selasa, 29 Maret 2022 | 15:15 WIB
YouTube.com/MOTOR Plus
Ilustrasi terdapat perbedaan pelat nomor pembelian cash dan kredit

"Betul sihh wkwk mtrku beli thn 2018 scoopy plat angka nya 6 wkwk," tulis salah satu akun.

"Anj** motor gw thn 2012 beli cash plat nya depan 3," sambung akun lain.

Lalu benarkah terdapat perbedaan pelat nomor pembelian kredit dan cash?

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin angkat bicara.

Menurutnya, penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah tidak benar.

“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Kata Taslim, penomoran pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis.

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Ajak Korban ke Kantor Leasing, Motor dan STNK Dibawa Kabur

Penomoran akan urut secara otomatis, pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.

"Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja," kata Taslim dikutip dari Kompas.com.

Dia sebutkan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan.

Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan "nomor cantik", dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perlu tahu nih, angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Adapun alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Baca Juga: Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Ada Kode yang Menentukan Harga Jual Bekas atau Seken Segera Cek

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular