Harga Bensin Terancam Naik Karena PPN Jadi 11 Persen, Begini Kata Pertamina

Erwan Hartawan - Selasa, 29 Maret 2022 | 16:19 WIB
Facebook.com/Imam
Foto ilustrasi SPBU Pertamina

MOTOR Plus-Online.com - Harga besin terancam naik karena PPN jadi 11 persen?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen.

Kenaikan yang dari semula 10 persen ini bakal efektif per 1 April 2022 mendatang.

Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah ke skema rentang tarif.

Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," ungkap Pasal 7 ayat 3.

Baca Juga: Harga Sokbreker Ohlins Tetap Normal Meski PPN Naik Menjadi 11 Persen

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular