Harga Bensin Terancam Naik Karena PPN Jadi 11 Persen, Begini Kata Pertamina

Erwan Hartawan - Selasa, 29 Maret 2022 | 16:19 WIB
Facebook.com/Imam
Foto ilustrasi SPBU Pertamina

MOTOR Plus-Online.com - Harga besin terancam naik karena PPN jadi 11 persen?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen.

Kenaikan yang dari semula 10 persen ini bakal efektif per 1 April 2022 mendatang.

Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah ke skema rentang tarif.

Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," ungkap Pasal 7 ayat 3.

Baca Juga: Harga Sokbreker Ohlins Tetap Normal Meski PPN Naik Menjadi 11 Persen

Kenaikan PPN ini tentu membuat beberapa sektor ikut naik.

Salah satunya harga bensin untuk kendaraan.

Corporate Secretary Subholding Commercial and Trading Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pun kasih tanggapan.

Menurut PPN merupakan salah satu pembentuk harga jual eceran bensin.

"PPN (pajak pertambahan nilai) adalah salah satu komponen pembentuk harga jual eceran." katanya saat dihubungi Motor Plus, Selasa (29/3/2022).

Namun hingga saat ini ia belum bisa memastikan apakah nantinya bensin akan naik.

"Terkait adanya perubahan regulasi ppn menjadi 11%, Pertamina akan mengikuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2022 kemarin, Pertamina telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Baca Juga: Begini Cara Hitung PPN Motor Baru, Awas Jangan Sampai Keliru Sama Bagian Ini

Ini merupakan kenaikan kedua di kuartal pertama 2022, setelah sebelumnya sempat naik pada 12 Februari 2022.

Kenaikan terjadi pada Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex dikhususkan untuk golongan masyarakat mampu yang porsinya hanya 3 persen dari total konsumsi BBM nasional.

Sementara untuk BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang lebih banyak digunakan masyarakat, tidak mengalami kenaikan harga.

kenaikan harga BBM nonsubsidi beragam di wilayah atau provinsi masing-masing, yakni berkisar Rp 500-Rp 1.100 per liter.

Milsalnya di wilayah DKI Jakarta, Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp 13.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Lalu, Dexlite dengan Cetane Number (CN) 51 naik dari Rp 12.150 per liter menjadi Rp 12.950 per liter, serta Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp 13.200 per liter menjadi Rp 13.700 per liter.

Sedangkan untuk Pertalite masih Rp 7.600 perliter dan Pertamax tetap di Rp 9.000 per liter.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular