Heboh Debt Collector Gadungan Bawa Kabur Motor dan STNK, Ini Ciri-ciri Debt Collector Asli

Galih Setiadi - Selasa, 29 Maret 2022 | 19:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Debt collector gadungan bawa kabur motor dan STNK, kenali ciri-ciri debt collector asli.

MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal debt collector gadungan bawa kabur motor sampai STNK, kenali ciri-ciri debt collector asli atau beneran.

Komplotan debt collector gadungan beraksi Jalan Inspeksi Tarum, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Diketahui, para debt collector palsu itu merupakan pelaku begal dengan modus sebagai penagih utang.

Korbannya adalah KI (23), yang sempat diajak oleh para pelaku begal ke kantor leasing.

Para pelaku mengaku sebagai penagih utang atau debt collector dan menanyakan tentang angsuran pembayaran motor miliknya.

"Saya diajak ke kantor leasing, tetapi oleh pelaku diturunkan di tengah perjalanan dan motor saya dibawa kabur," kata KI saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Motor korban bernomor polisi B 5346 FEJ beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dibawa pelaku.

"Habis kejadian, ada polisi datang ke lokasi. Ternyata pelaku yang begal saya itu lagi dicari sama polisi, soalnya sebelum saya juga sudah pernah ada yang kena di situ," kata KI.

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Ajak Korban ke Kantor Leasing, Motor dan STNK Dibawa Kabur

Baca Juga: Debt Collector Cuma Lihat Pelat Nomor Bisa Bedain Beli Kredit dan Cash, Beneran Nih?

Belajar dari kasus debt collector gadungan itu, brother perlu kenali ciri-ciri debt collector resmi.

Lembaga pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) memberikan acuan membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, mengatakan di perusahaannya, prosesnya terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial.

"Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial," katanya siaran resmi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Kepung Perempuan Pemberani, Dibuat Enggak Berkutik

Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.

Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Kalau proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

Baca Juga: 6 Cara Halus Hadapi Debt Collector Saat Kredit Motor Macet, Enggak Usah Takut Lagi

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.

Dalam remedial ini, PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Baca Juga: Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat," kata Riadi.

"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.

"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat," ungkapnya.

"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," katanya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ciri Debt Collector Resmi, Jangan Sampai Tertipu"

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ngaku Debt Collector Lalu Ajak Korban ke Leasing, Begal Ini Berhasil Larikan Motor Beserta STNK"

Source : Kompas.com,TribunJabar.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular