Jangan Kaget Beli Kendaraan Bekas Tidak Bisa Perpanjang Pajak STNK Rupanya Ini Biang Kerok Diblokir

Aong - Rabu, 30 Maret 2022 | 20:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Pembeli kendaraan bekas harus hati-hati, pajak STNK tidak bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com - Sebaiknya ketika membeli motor atau mobil harus waspada walau BPKB dan STNK lengkap.

Jangan kaget beli kendaraan bekas tidak bisa perpanjang pajak STNK rupanya ini biang kerok diblokir karena sepele.

Harap waspada sebaiknya sebelum membeli kendaraan motor atau mobil bekas lebih baik cek dulu agar tidak masalah STNK.

Zaman sekarang sudah berlaku tilang elektronik sanksinya ketika tidak dibayar pemilik kendaraan lama jadinya STNK tidak bisa diperpanjang.

Artinya tidak bisa bayar pajak kendaraan dan tidak bisa dibalik nama sebelum denda tilang elektronik tersebut dibayar.

Namun jangan panik kalau mau beli motor atau mobil bekas, apakah STNK diblokir bisa dilihat langsung secara online.

Baca Juga: Heboh Debt Collector Gadungan Bawa Kabur Motor dan STNK, Ini Ciri-ciri Debt Collector Asli

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Ajak Korban ke Kantor Leasing, Motor dan STNK Dibawa Kabur

Untuk memastikannya, cara cek e-tilang dapat dilakukan lewat online melalui situs https://etle-pmj.info/.

Berikut ini cara cek e-tilang (ETLE) lewat online.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular