Siap-siap Kebagian Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah April 2022, Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 6 April 2022 | 08:35 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 1 juta dari pemerintah cair April 2022.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," tuturnya.

Bansos tersebut bakal disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini, menyusul bantuan subsidi upah yang diberikan sepanjang 2020-2021.

Selain bantuan subsidi upah, pemerintah juga berencana melanjutkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Adapun besaran uang yang diberikan kepada UMKM mencapai Rp 600.000 per penerima.

"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nnti juga akan diagendakan, besarannya Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan," tandas Airlangga.

Sebagai informasi, Airlangga sudah mengumumkan perpanjangan bantuan tersebut dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dia bilang, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Cuma Modal KTP Pemilik Usaha Bisa Dapat Bantuan Rp 2,55 Juta dari Pemerintah

Sebelumnya di tahun 2020-2021, bantuan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Menurutnya, pemerintah masih membahas mekanisme pemberian bantuan tersebut.

Namun dia memastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan diumumkan sebentar lagi.

"(Akan diberikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022).

Nah dilihat dari besaran gaji, kalau brother termasuk kriteria penerima BSU atau bukan nih?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Sebesar Rp 1 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular