Tenang Tetap Bisa Mudik Walau Belum Vaksin Asalkan Siapkan Uang Segini untuk Persyaratan Perjalanan

Aong - Kamis, 7 April 2022 | 16:45 WIB
Dok. MOTOR Plus
Belum vaksin tetap bisa mudik asal siapkan duit segini

Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Diimbau mengganti masker berkala, setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan dan mencuci tangan.

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah vaksinasi dosis ketiga (booster),  tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jika pemudik baru dapat vaksinasi kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Jika baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, boleh juga melakukan perjalanan.

Syaratnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Nah, biaya yang disiapkan untuk perjalanan agar memenuhi syarat yaitu untuk tes RT-PCR atau rapid test.

Dikutip dari Kontan.co.id tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan syarat untuk anak-anak naik kendaraan pribadi atau bus dengan usia di bawah 6 tahun (dikecualikan dari ketentuan vaksinasi), tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tapi, anak-anak tersebut wajib punya pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Syarat Mudik Pakai Kendaraan Pribadi dan Bawa Anak-anak.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular