Pemutihan Pajak Motor dan Mobil Kembali Digelar Bebas Denda Pajak Ditunggu Hingga Agustus Mendatang

Aong - Kamis, 7 April 2022 | 19:00 WIB
Gridoto.com
Pemutihan pajak motor dan mobil

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.

Selain itu, menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Ia mengakui faktor ekonomi jadi penyebab masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif.

Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.

Selain itu, birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali.

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

Baca Juga: Jelang Lebaran Harga Motor Bekas Naik Gara-gara PPN, Beneran Nih?

“Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.

Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak.

Menurutnya petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.

“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya menutup pertemuan tersebut.

Sementara, Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan bahwa memang laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Senada dengan Sekda Dewa Indra, ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak erupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Jaring Pemasukan Daerah, Pemprov Bali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.