5 Jenis Plat Nomor Yang Digunakan Mobil dan Motor Listrik, Kenali Bedanya

Indra Fikri - Kamis, 7 April 2022 | 18:25 WIB
Instagram @gesitsmotor
Pelat nomor kendaraan listrik

Kemudian untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.

Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Kompas.com
5 jenis pelat nomor kendaraan listrik

Dan warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.

“Di bawah tahun 2020, mobil listrik belum ada list birunya. Tapi sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah ada,” jelas AKP Rudi Wiransyah Setiono.

Perbedaan identifikasi ini juga cukup berpengaruh pada aturan ganjil genap lo.

Dalam pasal 4 Pergub DKI tersebut berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Piaggio Zip Versi Listrik Kolaborasi Desainer Fesyen, Dijual Rp 40 jutaan

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular