Cukup Tunjukan Kartu Ini, Perpanjang SIM Bisa dari Kampung Halaman

Erwan Hartawan - Selasa, 12 April 2022 | 12:48 WIB
Youtube/ Gridmotor
Ilustrasi perpanjang SIM bisa dari kampung halaman

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.

3. Surat keterangan sehat jasmani.

Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25 ribu.

4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.

Baca Juga: Siapkan Uang Lebih Perpanjang dan Bikin SIM Ada Tes Psikologi Kenaikan Biayanya Segini Sudah Berlaku

Siapkan juga kocek sebesar Rp 50 ribu jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Selain juga ujian psikotes yang dikenakan biaya Rp 60 ribu untuk satu SIM.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular