Berapa Biaya Bikin SIM C Motor Setelah Aturan Umur Pengajuan SIM Berubah, Naik Enggak Ya?

Indra Fikri - Kamis, 14 April 2022 | 07:35 WIB
GridOto.com
Ilustrasi. Berapa biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C motor setelah aturan umur pengajuan SIM berubah, naik enggak ya?

MOTOR Plus-online.com - Berapa biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C motor setelah aturan umur pengajuan SIM berubah, naik enggak ya?

Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif pembuatan SIM ini disebut tidak mengalami perubahan, dengan adanya penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.

"Tarif pembuatan SIM tidak ada kenaikan," ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, kepada Kompas.com (11/4/2022).

Untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.

Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Bikin SIM C ini ada biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, serta psikotes Rp 60.000.

Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Ketika Ada Razia Bisa Diganti KTP? Polisi Kasih Penjelasan Sesuai Undang-undang

Jadi, untuk membuat SIM C, CI, dan CII, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 240.000.

Berikut ini persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Total Biaya Bikin SIM Baru Jelang Lebaran, Buruan Urus Penuhi Syarat Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hitung Rincian Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022" 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular