5 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran, Cepet Bayar Cek Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Kamis, 14 April 2022 | 16:00 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan jelang lebaran ada di 5 provinsi.

2. Provinsi Bali

Pemprov Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan menjelang lebaran tahun ini.

Mengacu Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali:

  • Bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

Pihaknya menggelar pemutihan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

3. Provinsi Sumatera Barat

Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022.

Bapenda Sumatera Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, yaitu gratis BBNKB ke-2.

Simak insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat:

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular