Waduh, PT Suzuki Indomobil Motor Digugat Rp 1 Triliun, Ada Apa Nih?

Indra Fikri - Senin, 18 April 2022 | 17:00 WIB
Motor Plus
Pabrik perakitan motor Suzuki Indonesia

MOTOR Plus-online.com - Waduh, perusahaan otomotif PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) digugat sebanyak Rp 1 Triliun, gara-gara apa nih?

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilakukan CV Fadol Putra Mandiri, yang sebelumnya merupakan mitra Suzuki dalam kerja sama pengangkutan dan pengelolaan limbah non B3.

"Kami gugatan perbuatan melawan hukum PT Suzuki Indomobil dengan ganti rugi materil Rp 22,25 miliar dan imateril Rp1 triliun," buka kuasa hukum CV Fadol Putra Mandiri, Rezekinta Sofrizal, dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Menurutnya, kerugian materil ialah angka akumulatif kerugian yang kliennya dapatkan sejak bulan April 2021 sampai Februari 2022, sebelum kontrak berakhir.

"Sementara kerugian imateril Rp1 triliun karena klien kami merasa dengan adanya hal tersebut berdampak pada psikis, takut dan trauma ketika bertemu orang dengan pakaian loreng," lanjutnya.

"Klien kami oleh mitra kerja lainnya dianggap ada masalah, sehingga berdampak ke nama baik klien kami," jelas Rezekinta.

Persoalan ini, kata Rezekinta bermula dari diputusnya kerja sama secara sepihak oleh pihak Suzuki yang diwakili bagian Generral Affair (GA), yang diteken Giri Santoso Triatmojo mewakili Presiden Direktur PT SIM.

Kerja sama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Non B3 No. No 66/EHS-SIM/VI/2020 antara Suzuki dengan CV Fadol Putra Mandiri, CV Matrah Jaya dan CV Hidup Bersama.

Baca Juga: Waspada Polisi Akan Tilang Semua Pengguna Suzuki Satria F 150 FI Karena Dianggap Membahayakan

Awalnya, kata dia ada perubahan serta pengurangan hari jadwal pengangkutan dan pengelolaan limbah lalu dimasukannya vendor lain secara sepihak.

"Dilakukan oleh 'oknum karyawan' Suzuki dan 'non karyawan', dimana hal tersebut merupakan skandal yang dapat merusak citra Suzuki dan mengakibatkan adanya kerugian yang diderita CV Fadol Putra Mandiri," sebutnya.

"Perlu diketahui, hubungan kerjasama yang harmonis antara Suzuki dengan klien kami telah terjalin sejak tahun 1991dan tidak pernah ada permasalahan," ungkap Rezekinta.

Kemudian terjadinya permasalahan dikarenakan adanya skandal yang dilakukan oleh 'oknum karyawan' dan 'non karyawan' yang tamak untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak patut dari limbah scrap ini.

"Kami yakin Presdir Suzuki tidak mengetahui skandal yang dilakukan oleh 'oknum karyawan' dan 'non karyawan'," ucap Rezekinta.

"Hal tersebut bertentangan dengan semangat anti korupsi yang dijunjung tinggi oleh budaya Jepang," sambungnya.

Setelah tanggal 19-20 April 2021, CV Fadol Putra Mandiri tidak bisa melakukan pengangkutan limbah non B3.

Pada 26 April truk CV Matra Jaya, kata Rezekinta mengalami penghadangan oleh oknum anggota TNI saat melakukan pengangkutan limbah.

Baca Juga: Video Suzuki V-Strom SX 2022 Meluncur, Harganya Cuma Segini

Peristiwa ini juga dialami CV Fadol Putra Mandiri, pada 19-20 April 2021.

"Setelah kami periksa, oknum anggota TNI bernama Serda Hermawan Taofik ini diperintahkan oleh Irman Jaya Taher selaku koordinator keamanan dalam pengaturan jadwal pengangkutan limbah non B3," beber Rezekinta.

Atas peristiwa ini, gugatan PMH dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara: 125/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim.

Selain Suzuki, juga digugat Irman Jaya Taher (tergugat II) dan Serda Hermawan Taofik (tergugat III).

Juga turut tergugat CV Hidup Bersama (turut tergugat I), CV Matrah Jaya (turut tergugat II), PT Etty Bersaudara Jaya (turut tergugat III) dan CV Adhi Karya (turut tergugat IV).

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.

Dari tiga tergugat dan empat turut tergugat, kata Rezekinta, hanya dihadiri oleh pihak turut tergugat keempat.

Sidang lanjutan dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Kapolri Anggap Suzuki Satria Ilegal di Jalan, Top Speed 177 km/jam Dianggap Penyebab Kematian Terbesar

Selain secara perdata, persoalan ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Penyebab PT Suzuki Indomobil Motor Digugat Rp1 Triliun

Source : Wartakotalive
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular