Murah Meriah Polres Grobogan Lelang 5 Motor dan 1 Mobil Cuma Rp 11 Jutaan

Ahmad Ridho - Selasa, 19 April 2022 | 21:00 WIB
lelang.go.id
Polres Grobogan melelang kendaraan dinas lima unit motor dan satu unit mobil Toyota Kijang murah meriah.

MOTOR Plus-online.com - Murah meriah Polres Grobogan lelang 5 motor dan 1 mobil cuma Rp 11 jutaan.

Cari motor atau mobil murah enggak ada salahnya ikutan lelang.

Selain di dealer motor bekas, cari kendaraan yang harganya terjangkau bisa ikutan lelang.

Di situs lelang hampir setiap hari banyak motor atau mobil dilelang dengan harga murah.

Tapi calon peserta lelang juga harus jeli dan konfirmasi sebelum ikut mendaftar.

Pastikan kondisi motor dalam keadaan baik dan berfungsi normal.

Selain itu yang enggak kalah penting adalah surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Kalau dirasakan sudah sesuai dengan yang dicari, calon peserta lelang bisa mendaftar via online sebelum mengajukan penawaran.

Baca Juga: Bikin Haru, Driver Shoope Food Mendadak Cium Tangan Customer Usai Kirim Pesanan Minuman 

Penawaran tertinggi akan keluar sebagai pemenang lelang dan berhak atas kendaraan yang ditawarkan.

Polres Grobogan berencana melelang 6 unit kendaraan yang terdiri dari 5 motor dan 1 mobil Toyota Kijang.

KPKNL Semarang melalui Polres Grobogan siap menggelar lelang dengan membuka harga (open bid) Rp 11.540.000.

lelang.go.id
Lelang murah meriah 5 motor dan 1 mobil di Polres Grobogan.

Calon peserta lelang diminta untuk memberikan uang jaminan sebesar Rp 3.000.000.

Batas akhir penawaran lelang 6 kendaraan dari Polres Grobogan ini akan ditutup pada 20 April 2022 besok.

Dikutip MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id, keenam kendaraan yang akan dilelang antara lain Suzuki Thunder 125, Suzuki Smash, Suzuki A100, Suzuki Smash, Honda Kirana dan mobil Toyota Kijang tahun 1990.

Tapi dari keterangannya, keenam kendaraan ini tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

Untuk calon peserta lelang atau masyarakat yang berminat ikutan bisa langsung mendaftar.

Baca Juga: Heboh Putra Siregar Jadi Tersangka, Bos PS Store Pernah Menangi Lelang Motor Rp 500 Jutaan

Berikut keterangan jenis kendaraan yang akan dilelang Polres Grobogan.

Kendaraan
Motor Suzuki Thunder 125cc
- NO. -
Nomor Polisi : 296-47 IX
Tahun : 2004
Warna : STONE GREY
Nomor Rangka : MH8EN1254A4J-107511
Nomor Mesin : F4051D106978
Lokasi : POLRES GROBOGAN JL. GAJAH MADA N0 9 PURWODADI GROBOGAN

Kendaraan
Motor Suzuki Smash
Nomor Polisi : 316-47 IX
Tahun : 2004
Warna : STONE GREY
Nomor Rangka : MH8FD110C4J520297
Nomor Mesin : E402ID521536
Lokasi : POLRES GROBOGAN JL. GAJAH MADA NO.9 PURWODADI GROBOGAN

Kendaraan
Suzuk Smash
Nomor Polisi : 315-47 IX
Tahun : 2004
Warna : STONE GREY
Nomor Rangka : MH8FD110C4J519925
Nomor Mesin : E402ID520665
Lokasi : POLRES GROBOGAN JL. GAJAH MADA NO 9 PURWODADI GROBOGAN

Kendaraan
Motor Suzuki A100
Nomor Polisi : 304-47 IX
Tahun : 1997
Warna : STONE GREY
Nomor Rangka : MHDA100VXVJ343542
Nomor Mesin : A100ID220680
Lokasi : POLRES GROBOGAN JL. GAJAH MADA NO 9 PURWODADI GROBOGAN

Kendaraan
HONDA KIRANA
Nomor Polisi : 237-47 IX
Tahun : 2004
Warna : STONE GREY
Nomor Rangka : MH1JB31124K069381
Nomor Mesin : JB31E1071118
Lokasi : POLRES GROBOGAN JL. GAJAH MADA NO9 PURWODADI GROBOGAN

Kendaraan
MINIBUS TOYOTA KIJANG
Nomor Polisi : 71-47 IX
Tahun : 1990
Warna : BIRU PUTIH
Nomor Rangka : MHF21KF4200023533
Nomor Mesin : 7K0046402
Lokasi : POLRES GROBOGAN JL GAJAH MADA NO9 PURWODADI GROBOGAN

KETERANGAN

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang internet pada alamat domain www.lelang.go.id

Baca Juga: Murah Meriah Paket Lelang 6 Motor Cuma Rp 800.000, Ada Yamaha Rx-King dan Honda Win

2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut;

3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP Asli, NPWP dan nomor rekening tabungan atas nama diri sendiri;

4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang , disetorkan sekaligus (bukan dicicil);

5. Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. (core system PT. Bank Negara Indonesia (Persero) ;

6. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis pada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.

7. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali kali.

8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (untuk barang tidak bergerak) atau 3% (untuk barang bergerak) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

9. Peserta disarankan untuk melihat objek lelang;

10. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang (pajak PBB dll).

11. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto yang diupload di web Aplikasi Lelang ini;

12. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;

13. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;

14. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku;

15. Apabila objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka pembeli dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya;

16. Informasi lelang lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi : 1. Kepolisian Resor Grobogan 085866859514; 2. KPKNL Semarang 024 – 3542272.

Untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular