Bikin Bingung Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Beneran Nih?

Galih Setiadi - Selasa, 26 April 2022 | 15:38 WIB
Otofemale.grid.id
Foto ilustrasi STNK. Belum bayar pajak kendaraan bisa ditilang, serius?

"Saya berikan satu ketegasan. Belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang belum membayar pajak itu salah," tegasnya.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK," kata Taslim.

Aong
Kolom pengesahan STNK dilakukan setelah bayar pajak kendaraan.

"Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya.

Ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak kendaraan, maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.

"Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang," katanya.

"Maka ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau perasa, yang ditilang bukan yang belum membayar pajak tetapi belum melakukan pengesahan STNK," ungkapnya.

Buruan cek STNK motor brother, jangan lupa pastikan sudah dilakukan pengesahan sebelum dipakai perjalanan jauh lebaran.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular