Banyak Daerah Pasang ETLE, Catat 3 Denda Tilang Elektronik Buat Motor

Erwan Hartawan - Jumat, 29 April 2022 | 22:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera ETLE

"Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap," jelas Sambodo seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri.

"Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” sambungnya.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

Baca Juga: Duh Polisi Siap Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Jalan Arteri Jakarta, Pemotor Jangan Asal Ngebut

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular