Ini Syarat Titip Motor Di Kantor Polisi Saat Ditinggal Mudik Lebaran 2022

Indra Fikri - Minggu, 1 Mei 2022 | 13:05 WIB
Tribunmadura.com
Ilustrasi penitipan motor. Begini syarat-syarat untuk menitipkan sepeda motor di kantor Polisi saat ditinggal mudik lebaran 2022.

"Selama masa libur lebaran tahun ini, kami dari Polres Jember tetap berkomitmen dalam menjaga keamanan warga dengan membentuk tim Kalong," ucap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama.

"Tim Kalong akan berpatroli, terutama di permukiman yang ditinggal mudik," sambungnya.

Lebih lanjut Dika mengimbau, kepada warga yang hendak meninggalkan rumah sebaiknya mengecek keamanan sejumlah hal, seperti kompor, kran air, juga aliran listrik.

Warga sebaiknya memberi tahu tetangga, atau petugas keamanan setempat jika rumah hendak ditinggal.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Rekomendasi Tempat Penitipan Motor saat Libur Mudik Lebaran 2022 Gratis, Ini Sejumlah Syaratnya 

Source : Tribunmadura.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular