Aksi Konvoi Sepatu Roda Viral di Jalan Raya Ditilang dan Kena Denda, Segini Besarannya

Indra Fikri - Selasa, 10 Mei 2022 | 15:59 WIB
Istimewa
Aksi konvoi sepatu roda yang viral di jalan raya saat ramai kendaraan bermotor dikenakan denda, segini besarannya.

MOTOR Plus-online.com - Aksi konvoi sepatu roda yang viral di jalan raya saat ramai kendaraan bermotor dikenakan denda, segini besarannya.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyayangkan penggunaan jalan raya sebagai trek atlet sepatu roda hari Minggu (8/5/2022) kemarin.

Polisi menegaskan bahwa pemain sepatu roda dilarang meluncur di jalan raya.

Hal itu karena olahraga inline skate di jalan raya sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya dan pesepatu roda itu sendiri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan bermotor.

"Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan, baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut," kata AKBP Jamal Alam.

"Karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-undang LLAJ sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," sambungnya.

Jamal juga menyoroti 2 hal lainnya yang dilakukan belasan atlet sepatu roda yang berlatih dalam rangka persiapan Sea Games 2021 Vietnam tersebut.

Baca Juga: Viral Rombongan Sepatu Roda di Jalan Gatot Subroto, Diiringi Motor Tetap Bikin Kesal Pengendara

Ditinjau aspek keselamatan, kegiatan inline skate di jalan raya tersebut sangat membahayakan. Terlebih hal itu dilakukan di jalan raya yang penuh kendaraan bermotor.

"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor, tentu ini sangat membahayakan," ungkap Jamal.

Kegiatan latihan itu juga melibatkan anak-anak di dalam rombongan.

Sehingga hal itu berbahaya bagi atlet sepatu roda yang meluncur di saat lalu lintas sedang ramai.

"Roller skate melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," tambahnya.

Jamal menjelaskan bahwa terdapat peraturan terkait penggunaan jalan raya ini.

Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Di mana disebutkan (dalam pasal PP tersebut) 'setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan-kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas pengguna jalan)'," jelas Jamal.

Baca Juga: Sepatu Roda Bermesin 22 cc, Sudah Kayak Motor dan Kayaknya Bakal Ikut Antri di Pom Bensin

Lalu, sesuai Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur terkait kendaraan tidak bermotor. Adapun bunyi pasal tersebut di antaranya:

"(1) Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor."

Bagi pelanggar pasal tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Lalu, Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012. Aturan ini berisi tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dijelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan ijin dari kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rombongan Pesepatu Roda yang Seluncuran di Gatsu Bisa Dikenai Denda, Segini Besarannya 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular