6 Daerah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Desember 2022, Lumayan Uang THR Aman

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Mei 2022 | 13:14 WIB
Dok Satpas SIM Daan Mogot
Setelah Lebaran masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 6 daerah, buruan ke Samsat terdekat.

MOTOR Plus-online.com - 6 daerah masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022, lumayan uang THR aman.

Buat penunggak pajak kendaraan bermotor sebaiknya lekas ke Samsat terdekat.

Karena program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 6 daerah ini.

Tercatat masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Tunggu apalagi, siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum mengurus pajak kendaraan bermotor ke Samsat.

Lumayan ngurus pajak motor gratis uang THR aman.

Kabar gembira buat pemilik motor yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) usai Lebaran tahun ini.

Beberapa wilayah di Indonesia masih memberlakukan pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

Baca Juga: Sedih Lihatnya, Driver Ojol Mendadak Lemas Dikerjain Customer Iseng Pakai Modus Orderan Fiktif

Berikut daftar wilayah yang masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan setelah libur Lebaran 2022:

1. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

2. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.

Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Baca Juga: Usai Lebaran 2022 Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Di 4 Provinsi Ini

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

4. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

5. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

6. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Mumpung masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, buruan ke Samsat terdekat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: usai-libur-lebaran-ini-wilayah-yang-masih-terapkan-pemutihan-pajak

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular