Pakai Biro Jasa Lama dan Mahal, Urus Mutasi Motor Pindah Domisili Biayanya Cuma Segini

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Mei 2022 | 18:40 WIB
Kompas.com
Cara mengurus dan biaya mutasi motor pindah domisili, murah dan mudah.

MOTOR Plus-online.com - Pakai biro jasa lama dan mahal, urus mutasi motor pindah domisili biayanya cuma segini.

Banyak pemilik motor yang malas mengurus surat-surat kendaraan.

Biar lebih simpel memilih untuk menggunakan biro jasa.

Tapi biasanya biayanya lebih mahal lewat biro jasa.

Selain itu, pemilik motor jadi kurang paham proses dan biaya mengurus surat kendaraan di Samsat.

Sama halnya dengan mengurus mutasi motor yang pindah domisili.

Harus cabut berkas dan mempersiapakan surat kendaraan disamping biaya.

Ternyata prosesnya mudah dan biayanga enggak mahal kalau mau mengurus sendiri.

Baca Juga: Bikers Catat Cara Mutasi Motor yang Baru Dibeli dari Luar Kota, Biayanya Cuma Segini

Apalagi saat ini bisa mencari informasi lewat internet atau online sebelum mempersiapkan persyaratan mutasi motor pindah domisili.

Jika sudah lengkap surat-surat kendaraan dan uang, tinggal langsung mengurus sendiri.

Mutasi motor biasa dilakukan untuk keperluan perpindahan domisili atau tempat tinggal.

Mutasi kendaraaan seperti motor perlu dilakukan agar pelat nomor sesuai dengan tempat tinggal yang baru.

Sebagai contoh, motor yang semula beralamat di Jakarta akan pindah alamat ke Tegal, Jawa Tengah.

Kode nomor polisi (nopol) pada motor juga akan berubah dari semula B harus dan berganti menjadi G.

Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.

Karena nantinya pengurusan administrasi motor terikat pada domisili pemiliknya.

Baca Juga: Pemotor Ketakutan Truk Tangki Nyaris Renggut Nyawa Kakak Beradik di Tuban, Kondisi Motor Honda BeAT Remuk

Prosedur atau cara untuk melakukan mutasi surat-surat motor yang diantaranya sebagai berikut.

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
  3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
  4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
  5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju. 

Sebelum mengurus mutasi motor, harus disiapkan beberapa dokumen terkait.

Seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP.

Jangan lupa, fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (meterai Rp. 10.000), serta KTP pemilik (daerah yang akan dituju).

Sementara biaya administrasi untuk mengurus mutasi motor.

Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.

Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.

Baca Juga: 6 Daerah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Desember 2022, Lumayan Uang THR Aman

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.

Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.

Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat dan Alur Mutasi Kendaraan Bermotor"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular