Motor Honda Scoopy Ditinggal, Dua Maling di Klaten Ini Malah Gampang Keciduk Polisi

Yuka Samudera - Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:53 WIB
TribunJogja.com
Kocak banget, dua maling di Klaten gampang keciduk polisi karena Honda Scoopy miliknya ditinggal saat beraksi.

"Tersangka E berhasil masuk dengan cara menarik jendela bagian belakang warung dan tersangka S menunggu di luar warung sambil duduk di atas sepeda motor," ucap Kompol Sumiarta di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).

Ia menambahkan, ketika tersangka E masuk ke dalam warung, tersangka juga berhasil merusak kunci gembok pintu dalam warung dengan menggunakan linggis.

Tetapi, penjaga dari warung sate itu terbangun karena suara berisik dan mengecek sumber suara dari belakang warung tersebut.

Menyadari penjaga warung terbangun, tersangka E kembali keluar dengan cara melewati jendela tempat ia masuk tadi dan selanjutnya kabur melarikan diri.

"Penjaga warung kemudian keluar warung dan melihat tersangka S sedang menstarter sepeda motor matik miliknya tapi tidak mau hidup dan kemudian sepeda motor itu ditinggalkan oleh S dan kabur juga seperti tersangka E," bebernya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka yakni, motor matic Honda Scoopy, satu buah linggis dan satu buah gembok warung yang sudah dirusak oleh tersangka.

Baca Juga: Video Marak Aksi Maling Pecah Kaca Mobil, Polisi Kasih Tips Begini Biar Aman dan Tenang

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, awal terungkapnya identitas tersangka yakni dari pemeriksaan motor matic yang ditinggalkan oleh pelaku saat beraksi.

"Dari sepeda motor itu dilakukan pengecekan ke Samsat terkait identitas pemilik sepeda motor itu. Diketahui jika sepeda motor masih atas nama tersangka E," jelasnya.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada masing-masing tersangka oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah keduanya mencoba melakukan aksi pencurian di warung sate Desa Ngering tersebut.

"Tersangka atas inisial E mengaku baru pertama kali beraksi, kalau tersangka S sudah residivis, dia berulangkali masuk bui dengan kasus pencurian sapi dan arca," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e KUHP jo pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo pasal 53 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun 7 bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Dua Maling Gagal Beraksi Tinggalkan Motornya di TKP, Polisi Gampang Banget Cari Persembunyian Mereka"

Source : TribunJogja.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.