Mau Ganti Pelat Nomor Hitam Jadi Warna Putih Begini Caranya Menurut Penjelasan Polisi Agar Mengerti

Aong - Senin, 16 Mei 2022 | 11:00 WIB
Facebook.com/Made Aryasa
Mau ganti pelat nomor hitam jadi pelat nomor putih secara resmi ketahui caranya

Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.

Korlantas Polri memprediksi pemberlakuan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini sudah bisa diberlakukan sejak Maret 2022.

Hanya saja, saat ini Korlantas Polri masih menunggu persediaan pelat nomor berwarna hitam habis.

Beli Sendiri Secara Online

Bolehkan jika mengganti pelat nomor hitam jadi putih yang dibeli dari online?

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korpantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin berikan penjelasan.

"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh. Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," kata Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi GridOto.com.

"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," sambungnya.

Menurutnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan maupun dengan membeli di online itu jelas tidak resmi.

Seperti yang diketahui memang banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi darurat misalnya: TNKB hilang.

"TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," tegasnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular