Awas Motor Bisa Kena ETLE, Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak Via Online

Yuka Samudera - Rabu, 18 Mei 2022 | 11:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang elektronik. Hati-hati motor juga bisa kena ETLE, begini cara cek kena tilang elektronik atau tidak via online.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Website ETLE Polda Metro Jaya
Website ETLE Polda Metro Jaya untuk mengecek pelanggar tilang elektronik.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran e-tilang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Duh Polisi Siap Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Jalan Arteri Jakarta, Pemotor Jangan Asal Ngebut

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Mekanisme e-tilang

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular