Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.
Jangan lupa penuhi syarat perpanjang SIM online, seperti:
Kalau sudah, tinggal melakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Syarat dan Biayanya Agar Tidak Bolak-balik
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
Langsung cek dan urus SIM yang brother punya ya, jangan sampai lewat dari jatuh tempo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR