Serius Nih Pemutihan Pajak Kendaraan Benar-benar Gratis Tanpa Biaya Apapun, Masih Berlangsung Sampai Desember 2022

Ahmad Ridho - Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Benarkan program pemutihan pajak kendaraan tanpa membayar biaya apapun alias gratis.

MOTOR Plus-online.com - Serius nih pemutihan pajak kendaraan benar-benar gratis tanpa biaya apapun, masih berlangsung sampai bulan Desember 2022.

Masih jadi pertanyaan apakah program pemutihan denda pajak kendaraan gratis tanpa membayar apapun.

Banyak pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat atau habis masa berlakunya.

Karena itu, pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Tujuannya agar pemilik motor mau mengurus pajak kendaraannya yang sudah mati di Samsat terdekat.

Lalu apakah program pemutihan pajak kendaraan ini benar-benar gratis?

Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 50 Persen Ini Syaratnya

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Masih ada 6 wilayah yang masih memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai bulan Desember 2022.

1. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kominfo Jatim
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur, bebas denda sampai gratis bea balik nama.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2022, Enggak Cuma Ada Diskon 50 Persen

2. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

Instagram.com/bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

3. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

4. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Samsat-sungailiat.babelprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

5. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.

Baca Juga: Modus Baru Pemotor di Depan Pom Bensin Tangerang Selatan, Berhenti di Pinggir Jalan dan Buka Jok Motor

Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

6. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Bapenda Sumatera Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular