Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih

Ardhana Adwitiya - Minggu, 22 Mei 2022 | 08:35 WIB
Tribun Pontianak
Ilustrasi. Bikers wajib tahu cara kerja tilang elektronik alias ETLE, jelang penerapan pelat nomor putih bulan depan.

MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib tahu cara kerja tilang elektronik alias ETLE, jelang penerapan pelat nomor putih bulan depan.

Ramai pelat nomor putih akan menggantikan pelat nomor hitam yang sudah lama digunakan di Indonesia.

Pelat nomor putih yang dimaksud, yakni punya warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Rencananya pelat nomor putih akan mulai diterapkan bulan Juni 2022.

Sebenarnya rencana penerapan pelat nomor putih sudah muncul sejak awal tahun 2022.

Penggunaan pelat nomor putih ini dilakukan demi mendukung efektivitas tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebab, penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.

Sudah ada ratusan kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 polda di Indonesia.

Facebook
Ilustrasi pelat nomor putih

Baca Juga: Awas Motor Bisa Kena ETLE, Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak Via Online 

Antara lain yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya ada juga di Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Kamera ETLE yang sudah terpasang punya kemampuan menangkap pelat nomor kendaraan hingga wajah pelanggar lalu lintas.

"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman dikutip dari Kompas.com.

Dari gambar yang tertangkap kamera ETLE, bakal ketahuan nih pengendara punya SIM atau tidak.

Pengendara juga bisa ketahuan apakah sudah melunasi pajak kendaraan atau belum brother.

Nantinya, data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum, beserta barang bukti gambar waktu pelanggarannya.

Baca Juga: Banyak Daerah Pasang ETLE, Catat 3 Denda Tilang Elektronik Buat Motor

Menurut Latif, pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas.

Jika sudah menerima surat bukti pelanggaran, pelanggar diminta segera membayar denda.

Jika pelanggar lalu lintas belum membayar denda sampai waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir bro!

Hadirnya tilang elektronik ini bukannya tanpa alasan brother.

Tujuannya tentu untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat khususnya para bikers yang sering beraktivitas dengan motor.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular