Heboh Tilang Elektronik Pakai Kamera HP, Korlantas Polri Kasih Penjelasan

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Kamis, 26 Mei 2022 | 08:22 WIB
Youtube/NTMC Channel
Tilang elektronik pakai kamera HP, begini penjelasan Korlantas Polri.

Tetapi semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya kasat mata.

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, adalah seperti pelanggaran yang kasat mata.

Contohnya seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasatmata lainnya.

"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.

Nah sekarang sudah tahu kan soal tilang elektronik memakai kamera HP alias ETLE Mobile ini?

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.