Wow Urus Pajak Kendaraan Cuma Butuh 3 Menit di Samsat Ini, Kemendagri Sampai Kasih Apresiasi

Galih Setiadi - Kamis, 26 Mei 2022 | 21:00 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Urus pajak kendaraan cuma butuh 3 menit di Samsat ini, pantas dikasih apresiasi sama Kemendagri.

Fatoni juga mengapresiasi inovasi dan terobosan yang dilakukan Samsat Batam Centre.

Seperti menyediakan pelayanan Samsat antar pulau sehingga memudahkan masyarakat kepulauan dalam pelayanan pajak kendaraan.

Kemudian loket khusus bagi disabilitas dan pelayanan khusus bagi disabilitas, untuk membantu saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, juga tak luput dari atensi Fatoni.

Tribunnews.com/Ist
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni saat meninjau pelayanan pajak kendaraan di Samsat Batam, Kepulauan Riau

"Di sini juga kami melihat Layanan JEMPOL SAPRI (Jemput Bola Samsat Kepri) dimana petugas Samsat JEMPOL SAPRI yang sudah dihubungi akan mendatangi wajib pajak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau Samsat Corner, termasuk e-Samsat, dimana pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi Android yang bekerja sama dengan berbagai channel bank," kata dia

Berbagai layanan lainnya, dikatakan Fatoni, adalah Samsat Drive Thru hingga loket prioritas bagi masyarakat yang taat pajak dan tidak ada tunggakan.

Menurutnya, Samsat Batam Centre termasuk salah satu Samsat terbaik di Indonesia.

Penghargaan yang telah diperoleh di antaranya penghargaan Gubernur Kepri atas inovasi aplikasi Keris Online hingga Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Nah, buat brother warga Batam yang belum bayar pajak kendaraan, langsung diurus pajak yang wajib dibayarkan ya!


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Samsat Batam Layani Publik Urus Pajak Hanya 3 Menit, Kemendagri Beri Apresiasi"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular