Cukup Bayar Pokok Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Pemutihan di Daerah Ini Berlaku Sampai Desember 2022

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Mei 2022 | 10:40 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung di 7 daerah ini, siapkan KTP, STNK dan BPKB ke Samsat terdekat.

MOTOR Plus-online.com - Cukup bayar pokok pajak kendaraan tanpa kena denda, pemutihan di daerah ini berlaku sampai Desember 2022.

Program pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung di 7 daerah ini.

Salah satu daerah bahkan memberlakukan pemutihan sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.

Lalu apakah program pemutihan pajak kendaraan ini benar-benar gratis?

Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Digelar 7 Provinsi Hingga September 2022, Buruan Siapkan STNK BPKB KTP

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular