Driver Ojol Kaget Digrebek Polisi Bersama Seorang Pemandu Lagu, Ternyata Ini Penyebabnya

Harits Suryo - Kamis, 2 Juni 2022 | 11:35 WIB
Satresnarkoba Polres Brebes menggerebek pesta sabu-sabu yang sedang terjadi di wilayah Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

MOTOR Plus-online - Driver ojek online (ojol) digrebek polisi saat sedang asyik pesta sabu dengan pemandu lagu di Brebes, Jawa Tengah.

Satresnarkoba Polres Brebes menggerebek pesta sabu-sabu yang sedang terjadi di wilayah Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Ada tiga pelaku yang diamankan oleh petugas.

Pelaku pertama warga setempat bernama Rifqi Aminudin (42).

Pelaku lain Bambang Guntoro (39) bekerja sebagai ojek online (Ojol) dan Citra Dewi Sri (32) bekerja sebagai pemandu lagu (PL).

"Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Gandasuli sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Kasatresnarkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, Selasa (31/5/2022).

Kasatnarkoba Polres Brebes, AKP Aris Maryono mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pesta narkoba.

Lokasinya berada di sebuah rumah di Kelurahan Gandasuli.

Baca Juga: Berangkat Naik Ojol Seharga Rp 99 Ribu Demi Kenalan dari Facebook, Kakak Beradik Malah Terlantar


"Hasilnya ada tiga orang yang diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu."

"Mereka langsung kami amankan," kata AKP Aris, Selasa (31/5/2022).

AKP Aris menjelaskan, saat penggerebekan, sabu-sabu disimpan oleh pelaku di dalam bungkus rokok.

Aris mengungkapkan, saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 gram berikut alat hisap, dan beberapa unit smartphone.

Diungkapkan Aris, BG yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol diketahui juga sebagai kurir narkoba.

"Dari ketiga pelaku, satu di antaranya berprofesi sebagai driver ojol, perannya sebagai kurir dan pemakai. Satu wanita muda sebagai pemandu lagu," kata Aris.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancamannya di atas lima tahun," tutup Aris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asik Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu, "Driver" Ojol di Brebes Digerebek Polisi"

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.