Niat Jadi Ojol Pakai Barang Curian, Seorang Pemuda Nekat Curi Honda Scoopy dan HP

Aditya Prathama - Senin, 6 Juni 2022 | 21:20 WIB
ilustrasi pencurian motor

"Di mana saat bermain play station ini, pelaku kembali mencuri sebuah HP merk Realmi," jelasnya.

Menindaklanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.

Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan HP tersebut untuk digunakan sebagai perlengkapan menjadi pengemudi ojek online (ojol).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Niat Jadi Ojol, Pemuda Asal Pacitan Curi Motor dan HP, Akhirnya Ditangkap Polres Sukohajo"

Source : TribunJateng.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular