Siap-siap Razia Operasi Patuh 2022 Digelar Sebentar Lagi, Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Galih Setiadi - Kamis, 9 Juni 2022 | 15:52 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Razia Operasi Patuh 2022 digelar beberapa hari lagi, pelanggaran ini jadi sasaran.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," jelas dia.

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Ia pun berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Meski begitu, Eddy meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," sambungnya.

Baca Juga: Bikers Catat Ada Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Tanggal Segini, Jangan Lawan Aturan

Setidaknya, terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran, karena kerap dilakukan masyarakat di jalan raya beserta sanksinya, seperti:

  1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
  2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
  3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
  4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
  5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
  6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
  7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
  8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Daripada kena tilang saat Operasi Patuh 2022, mending patuhi aturannya ya bro!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.