Anti Ribet dan Antri Bayar Pajak Motor Bisa Langsung dari Rumah, Tinggal Unduh Aplikasinya di Playstore

Ahmad Ridho - Kamis, 9 Juni 2022 | 16:15 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Bayar pajak motor sekarang bisa dari rumah, lebih cepat dan praktis pakai aplikasi SIGNAL.

MOTOR Plus-online.com - Anti ribet dan antri bayar pajak motor bisa langsung dari rumah, tak perlu ke Samsat lagi.

Pajak motor sudah habis, segera di perpanjang jangan sampai terjaring razia.

Sebelum habis, pemilik motor harus membayar pajak motor masing-masing di lokasi yang sudah disediakan.

Tapi sekarang bayar pajak motor makin mudah karena bisa dilakukan dari rumah.

Bayar pajak motor bisa lewat online jadi enggak perlu lagi capek antri di Samsat.

Cara bayar pajak motor online bisa menjadi pilihan praktis bagi masyarakat.

Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Masyarakat bisa membayar pajak motor (cara bayar pajak motor online) kapan saja dan dimana saja.

Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Tak perlu stiker pengesahan jika bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL

Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Baru Sehari Razia Pajak Kendaraan Digelar, Sebanyak Ini Yang Belum Atau Tak Bayar Pajak

“Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta

"Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan, memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata dia.

Menurut Taslim, untuk mengetahui STNK sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.

"Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim.

"Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ," katanya.

Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL, simak penjelasan berikut ini.

Cara menggunakan aplikasi SIGNAL

Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online):

Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Digelar 7 Provinsi Hingga September 2022, Buruan Siapkan STNK BPKB KTP

1. Cara registrasi akun SIGNAL

-Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

-Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.

-Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.

-Masukan kata sandi, ulangi kata sandi. Memasukan foto e-KTP.

-Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

-Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

-Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL

-Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

-Pilih kendaraan atas nama sendiri.

-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

-Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

-Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

-Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

-Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

4. Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL

-Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

-Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.

-Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

-Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.

-Generate Kode Bayar, klik Lanjut.

-Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.

-Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.

-Selesai, silakan lakukan pembayaran.

-Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.

Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi Signal.

Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.

Setelah itu, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.

Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah Tanpa Harus ke SAMSAT "

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular