Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Urus Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Sabtu, 11 Juni 2022 | 22:25 WIB
Otofemale.ID/octa saputra
Foto ilustrasi Samsat. Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, berlaku sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget pemutihan pajak kendaraan lanjut alias diperpanjang, buruan urus simak masa berlakunya.

Tentunya jadi program yang ditunggu banyak orang dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan.

Yup, masa berlaku pemutihan pajak kendaraan kini lebih lama alias diperpanjang.

Daripada penasaran, langsung simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan ini sampai habis ya.

Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.

Pemutihan tahap dua ini untuk proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan baru yang hingga saat ini belum terbit Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Hal itu disampaikan Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi

"Yang jelas ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pendaftaran BBNKB dan juga pembebasan pokok BBNK II dan kendaraan lelang," ujarnya mengutip TribunJambi.com.

Baca Juga: Update Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan, 8 Provinsi Bebaskan Denda hingga Bea Balik Nama

Pemutihan pajak kendaraan yang diadakan BPKPD Provinsi Jambi, salah satunya membebaskan denda pajak kendaraan.

Source : Tribunjambi.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.