Mulai Besok, Bikers Jangan Lakukan 8 Jenis Pelanggaran Di Operasi Patuh 2022, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah

Joni Lono Mulia - Minggu, 12 Juni 2022 | 22:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya

MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan lakukan 8 jenis pelanggaran saat Operasi Patuh 2022 yang berlaku mulai besok, Senin (13/6/2022), dendanya bisa sampai jutaan Rupiah.

Pihak kepolisian kembali menggelar Operasi Patuh di bulan Juni 2022.

Untuk wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atauh Polda Metro Jaya disebut dengan Operasi Patuh Jaya 2022.

Bikers catat baik-baik nih untuk tidak melakukan 8 jenis pelanggaran yang jadi incaran di Operasi Patuh Jaya 2022.

Kalau sampai bikers melakukan pelanggaran bisa dikenai denda jutaan Rupiah hingga Rp 3 Juta.

“Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022,” dikutip dari NTMC Polri.

Jadi mulai besok Senin, (13/6/2022) bikers harus siap-siap dan perhatikan jangan sampai melakukan 8 pelanggaran yang jadi incaran di Operasi Patuh Jaya 2022/

Untuk itu bikers mesti selalu membawa kelengkapan surat saat berkendara.

Surat penting dan wajib dibawa bikers sebut saja Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Nangis Denda Tilang Termahal Razia Operasi Patuh 2022 Enggak Bisa Bayar Cicilan Motor Awas Melanggar

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.