Jangan Panik SIM atau STNK Ditilang Polisi Akan Dikirim Balik Oleh Kurir Sesuai Alamat Rumah yang Tertera

Aong - Senin, 13 Juni 2022 | 20:43 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK atau SIM ditilang

Enaknya lagi  tidak harus antre panjang, berdesak-desakan, berpanas-panasan hingga mengeluarkan keringat untuk sidang.

Dikutip dari kejari-jakbar.go.id, Kejari Jakarta Barat menyediakan kurir khusus guna memudahkan masyarakat mengurus proses sidang pelanggaran lalu lintas.

Hanya mengakses www.kejari-jakbar.go.id warga bisa memilih untuk menggunakan jasa kurir ini.

Kurir tersebut nantinya mengantar SIM atau STNK ke rumah pelanggar yang mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Caranya pelanggar mendaftarkan diri di formulir yang sudah disediakan setelah mengakses web Kejari Jakarta Barat ini.

Lalu pelanggar mendapat balasan e-mail dari petugas untuk nomor rekening serta nominal denda dan biaya kurir.

Tinggal transfer biaya denda ke rekening Kejari Jakarta Barat yang tertera di email melalui Bank yang sudah ditentukan.

Nantinya pelanggar membalas e-mail dari petugas dengan menyertakan bukti resi transfer.

Baca Juga: Simpel Bro Cara Bedain Razia dengan Operasi Patuh 2022, Polisi Enggak Bisa Asal Tilang

Pelanggar pun sudah bisa memanfaatkan jasa kurir tersebut untuk membantunya di sidang tilang itu.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular