Jangan Panik SIM atau STNK Ditilang Polisi Akan Dikirim Balik Oleh Kurir Sesuai Alamat Rumah yang Tertera

Aong - Senin, 13 Juni 2022 | 20:43 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK atau SIM ditilang

Lebih lanjut, program Si Elang ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 3 Juni 2022 kemarin.

Sehingga para pelanggar sekarang bisa melakukan pembayaran denda dari rumah.

Kemudian barang bukti berupa SIM maupun STNK akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

Layanan Si Elang tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi, kami juga menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," kata Freddy.

Secara terpisah, Herry Herbowo selaku Kepala Cabang JNE Cilegon menuturkan kalau pelanggar hanya akan dikenakan tarif ongkor kirim dan asuransi sebesar Rp 15 ribu.

Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia

"Dalam biayanya sudah ada asuransi, jadi ketika terjadi kehilangan tentunya pihak JNE akan menggantinya," terangnya.

Walau demikian, ia tetap berkomitmen penuh untuk menjaga dokumen berupa SIM maupun STNK tetap aman hingga sampai ke tangan pemiliknya.

Biar enggak penasaran, berikut cara menggunakan layanan COD di program Si Elang:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, mobile banking, kantor pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e-commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti blangko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

4. Kejari Serang akan memberikan bukti tilang yang disita berupa SIM maupun STNK kepada petugas atau kurir JNE.

5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE yang dikirim ke nomor milik pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran serta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE lalu menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular